Rabu, 02 Desember 2009

Tahapan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Nasional RI

Berminat jadi anggota Perpustakaan Nasional RI yang berlokasi di Jalan Salemba Raya? Ini cara yang harus dilalui pengunjung Perpusnas...
  1. Langkah pertama adalah pengunjung mengisi formulir permohonan menjadi anggota PNRI. Formulir ini ada 2 jenis, yaitu warna putih untuk anggota baru dan warna merah muda untuk anggota lama (perpanjangan).
  2. Selanjutnya formulir diserahkan kepada petugas dan pengunjung menunggu di luar ruangan hingga namanya dipanggil oleh petugas.
  3. Setelah dipanggil, pengunjung harus menunjukkan kartu identitasnya yang asli (KTP, Kartu Pelajar, atau KTM—disesuaikan dengan “Status Keanggotaan” yang telah diisi pada formulir oleh pengunjung).
  4. Status Keanggotaan yang dimaksud ada tiga macam, yaitu Pelajar (dengan kode P), Mahasiswa (kode M), dan Umum (kode U). Kode status keanggotaan akan tercantum di belakang nomer anggota.
  5. Kemudian, setelah proses verifikasi data selesai, pengunjung akan diambil gambarnya (difoto) untuk dicantumkan di kartu anggotanya.
  6. Selesai difoto, pengunjung kembali menunggu di luar ruangan untuk menunggu pencetakan kartu anggotanya.
  7. Jika kartu anggota sudah selesai dicetak, petugas akan memanggil nama pengunjung untuk menyerahkan kartu anggota PNRI.

- Sejak bulan Mei 2009, pencetakan kartu anggota PNRI tidak dikenakan biaya (gratis), dan masa berlakunya menjadi lima tahun. Kebijakan membebaskan biaya untuk pembuatan kartu anggota PNRI dilakukan untuk menarik minat masyarakat agar tertarik menjadi anggota PNRI dan memanfaatkan layanan yang ada. Sebelumnya, setiap orang yang ingin menjadi anggota dikenakan biaya Rp 10.000 untuk keanggotaan selama satu tahun.
- Jika kartu hilang, anggota dikenakan denda sebesar Rp 15.000 untuk penggantian biaya pencetakan kartu yang baru.

2 komentar:

  1. tolong jgn di persulit donk peminjaman bukunya untuk bgi peminjam yg tidak mempunyai no tlp rumah

    BalasHapus
  2. terus kalau pendafrtaran online bagaimana ??

    BalasHapus