Rabu, 02 Desember 2009

Belok Kiri Langsung, Didenda Rp250.000

JAKARTA - Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencantumkan larangan belok kiri langsung jalan. Jika melanggar, pengemudi didenda Rp250.000.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas,pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat.

"UU yang baru ini melarang kendaraan langsung belok kiri yang ada traffic light," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono kemarin.

Menurut Condro, perubahan ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satunya adalah memasang beberapa spanduk di setiap persimpangan jalan.

Selain itu, polisi juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mencabut rambu lalu lintas yang masih membolehkan belok kiri langsung. Sebab, hingga saat ini, beberapa plang yang bertuliskan, "Belok Kiri Langsung'' masih terpasang di beberapa ruas jalan.

"Sosialisasi kami lakukan hingga akhir tahun, baik melalui spanduk maupun media massa. Kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencabut rambu atau plang yang memberikan tanda belok kiri boleh langsung," ungkapnya.

Hermawan (47), warga Kembangan, Jakarta Barat, mengaku terkejut dengan aturan tersebut. Dia secara tegas tidak setuju dengan UU baru tersebut.

Menurut dia, pemerintah, DPR, dan instansi terkait seharusnya meminta masukan kepada masyarakat sebelum mengesahkan UU tersebut. "Saya kira ini bentuk dari kezaliman. Masa hanya gara-gara belok harus denda Rp250.000. Ini kan tidak masuk akal," tandasnya. Dia menambahkan, aparat kepolisian yang melaksanakan aturan ini jangan semaunya saja.

Jika itu akan diterapkan, harus disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat tidak terkejut. "Kalau mau diterapkan, harus disosialisasikan dulu," ujarnya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Riza Hasyim mengungkapkan, mereka sangat mendukung kebijakan lembaga kepolisian menerapkan UU yang baru itu. Saat ini prosesnya baru dalam tahap sosialisasi dan masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

"Kemungkinan, pada 2010 mendatang baru diterapkan di lingkungan masyarakat," ujarnya. Meski begitu, Dishub tidak keberatan jika Polda Metro Jaya hendak menerapkan UU tersebut dalam waktu dekat di DKI Jakarta. Terkait keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang masih terpasang, Riza menyatakan akan mencabutnya, termasuk mematikan traffic lightpenunjuk arah belok kiri.

Riza menilai kebijakan tersebut tepat untuk diterapkan karena kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih sangat rendah. Selama ini banyak pengendara di lajur kiri yang seenaknya berbelok ke kiri saat berada di persimpangan ketika lampu traffic light tengah berwarna merah. "Banyak mudaratnya. Jadi biar tertib, saat lampu hijau merah semua berhenti. Sementara itu, saat lampu hijau semua jalan, baik yang akan berbelok maupun lurus," tandasnya.

Akibatnya, sering terjadi kecelakaan, terutama antara pengendara sepeda motor dan roda empat. Selain itu, tidak sedikit juga pengendara di lajur kiri yang terhambat dan tidak bisa berbelok karena terhalang oleh pengendara lain. "Ada pengendara yang tujuannya lurus, tetapi berada di lajur kiri sehingga menghambat kendaraan di belakangnya," paparnya.

Sumber: Belok Kiri Langsung, Didenda Rp250.000

0 komentar:

Posting Komentar